Senin, 18 Januari 2010

Hukum Shalat ketika makanan telah dihidangkan atau menahan buang air besar dan kencing.

Sebagian manusia salah mengambil sikap ketika salah seorang dari mereka telah merasakan lapar yang sangat sedangkan makanan telah dihidangkan, namun dia tidak makan hingga shalat terlebih dahulu karena beranggapan bahwa itulah yang benar.
Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam bersabda :

إذاوضع عشاءأحدكم وأقيمت الصلاة فابدءولا يعجلنّ حتّى يفرغ منه
"Apakah makan malam salah seorang dai kalian telah dihidangkan dan iqamah shalat telah dikumandangkan, maka mulailah dengan makan malam (terlebih dahulu) dan janganlah dia tergesa-gesa hingga selesai darinya" [ HR. Muslim dari Ibnu Umar Kitab al-Masajid, 5/63, no. 66].

Dan Beliau Shalallahu'alaihi wa sallam juga bersabda :

لا صلاةبحضرةالطعام ولاصلاةوهويدافعه الأخبثان
"Shalat tidaklah sempurna ketika makanan telah dihidangkan, dan shalat tidaklah sempurna sedangkan dia menahan buang air besar dan kencing" [HR. Muslim dari Aisyah Kita al-Masajid, 5/65, no. 67].

Imam an-Naawi rahimahumullah berkata: "Didalam hadist-hadist ini terdapat penjelasan tentang makruhnya shalat ketika makanan telah dihidangkan dan dia mau memakannya. Karena hal tersebut dapat mengganggu hati dan menyebabkan hilangnya kesempurnaan khusyu'. Dan juga dimakruhkan shalat ketika sedang menahan al-Akhbatsain, yakni buang air besar dan kencing. Diikutkan juga dalam hal ini sesuatu yang memiliki makna sama yakni yang dapat mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan khusyu'.
Sabda Beliau Shalallahu'alaihi wa sallam :

ولا يعجلنّ حتّى يفرغ منه
"Dan janganlah tergesa-gesa hingga selesai darinya",
merupakan dalil bahwa seharusnya dia makan dengan sempurna terlebih dahulu, dan inilah pemahaman yang benar. Adapaun penakwilan sebagian sahabat kami bahwa dia makan satu suapan yang dapat menghilangkan lapar yang sangat, maka ini tidaklah benar, dan hadist ini sangat jelas dalam membatalkan pemahaman tersebut. [Syarh Shahih Muslim, karya Imam an-Nawawi, 5/63-64].

Wallahu'alam..

Penulis : Akhmadi.

0 komentar:

Posting Komentar